Pedoman Tugas Akhir

Pedoman TA Reguler

Pedoman TA Capstone

Persyaratan Akademik Tugas Akhir

1. Mahasiswa aktif Program Studi Teknik Informatika, minimal semester 7
2. Sudah menyelesaikan (lulus) beban studi sekurang-kurangnya 100 sks untuk proposal TA 1 dan 140 SKS untuk sidang akhir TA 2.
3. Disarankan sudah/sedang mengambil mata kuliah pilihan sesuai topik TA yang akan diajukan.
4. Dapat diambil pada semester ganjil/genap.
5. Sudah mengikuti sosialisasi/kuliah umum/seminar/workshop pelaksanaan tugas akhir .

Terkhusus bagi mahasiswa yang akan mengambil tugas akhir 2, poin-poin yang diperhatikan, antara lain sebagai berikut
1. Tugas akhir 2 dapat diambil bersamaan dengan tugas akhir 1, disarankan untuk semua mata kuliah wajib selain TA 1 dan TA 2 sudah diselesaikan dan lulus.
2. Mendapatkan dan mengisikan surat pernyataan yang disetujui dosen wali untuk mengikuti sidang akhir

Persyaratan dosen pembimbing TA 
1. Pembimbing Utama/Satu harus Dosen Tetap Prodi IF ITERA, yang sudah memiliki pengalaman dalam membimbing, dan memiliki Jabatan Fungsional Akademik (JFA) minimal Asisten Ahli (AA) dan atau memiliki jabatan fungsional akademik tertinggi dalam satu bimbingan. Pembimbing utama dapat berupa dosen tetap prodi atau dosen DLB prodi (sesuai dengan keputusan).
2. Pembimbing Pendamping/Kedua merupakan Dosen Tetap ITERA (diutamakan Dosen Tetap Prodi IF) yang minimal berpendidikan S2 (Magister) dengan bidang mendukung topik TA, atau dapat berasal dari eksternal ITERA baik akademisi maupun praktisi dengan pendidikan minimal S2 atau pengalaman kerja minimal 2 semester pada bidang yang sesuai dengan topik TA dan disetujui oleh program studi.
3. Nama pembimbing direkapitulasi oleh Tim TA (diatur oleh ketua KK dan divalidasi oleh Kaprodi) untuk mendapatkan SK bimbingan.
4. Penentuan pemilihan dosen pembimbing dilihat dari prioritas pilihan mahasiswa, ketersediaan kuota rata-rata bimbingan dosen, pengalaman dosen dalam melakukan pembimbingan, dan jabatan fungsional akademik dosen.

Persyaratan Dosen Penguji

Persyaratan Dosen Penguji
Tim penguji TA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dewan penguji adalah kelompok dosen yang bertugas menguji Seminar TA.
2. Mahasiswa terdiri atas seorang Ketua Seminar dan dua orang dosen Penguji Ketua Seminar TA adalah dosen pembimbing utama/1.
3. Dua (2) orang Penguji memiliki kualifikasi minimal S2.
4. Salah satu atau dua Penguji memiliki keahlian yang relevan/ serumpun/pengalaman dengan tema/topik/judul TA yang sedang diujikan atau memiliki pengalaman riset/publikasi yang serupa dengan topik yang diajukan mahasiswa.
5. Penugasan dalam bentuk Surat Keputusan.
Hak dan Kewajiban dari Tim penguji TA adalah:
1. Dewan penguji memberikan revisi perbaikan pada lembar revisi perbaikan yang telah disediakan, form revisi tidak ditandatangani sampai dengan hasil revisi telah disetujui.
2. Dosen pembimbing/ Ketua Sidang berhak memperjelas pertanyaan yang ditanyakan kepada mahasiswa bila dianggap perlu.
3. Dosen pembimbing/Ketua sidang wajib memberikan penilaian akhir kepada Administrasi prodi dengan mempertimbangkan hasil diskusi/tanya jawab dari
form penilaian dosen pembimbing dan penguji.
4. Dosen pembimbing wajib memberikan justifikasi terhadap nilai akhir TA jika terdapat perbedaan antara nilai hasil perhitungan dan nilai akhir Seminar
TA.

Alur Proposal Tugas Akhir

Penjelasan Alur Proposal Tugas Akhir

  1. Mahasiswa aktif prodi Teknik Informatika minimal semester 7 atau akan masuk tahun akademik ke 4, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah Tugas Akhir 1 dan 2 secara bersamaan atau terpisah di setiap semester ganjil/genap.
  2. Mahasiswa membuat draft proposal TA yang terdiri dari [FORM TA – 004]:
  3. Mahasiswa yang sudah memiliki topik dapat langsung mendaftarkan ke Form yang sudah disediakan oleh Tim Koordinator TA dan dapat memilih 2 (dua) calon dosen pembimbing yang dirasa memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk mengarahkan mahasiswa.
  4. Topik TA yang sudah terdaftar akan diteruskan kepada masing-masing dosen pembimbing untuk mendapatkan keputusan bahwa draft proposal tersebut memenuhi dan layak untuk dikerjakan.
  5. Topik TA yang diterima berdasarkan prioritas pemilihan mahasiswa kepada dosen pembimbing yang dituju direkapitulasi oleh Koordinator TA.
  6. Dosen akan diberikan waktu untuk melakukan persetujuan dan memilih terhadap pilihan prioritas maksimal selama (5 hari kerja). Calon dosen pembimbing memilih melalui sistem tugas akhir (SIPETA) . Apabila sudah lewat dari 5 hari kerja, maka data akan diteruskan kepada ketua KK, ketua KK akan melakukan plotting. Ketua KK memiliki waktu (+- 3 hari kerja) untuk pengecekan dan penyesuaian, apabila masih belum di lakukan pengecekan maka akan dilakukan oleh Tim Koordinator TA (+- 2 Hari Kerja).
  7. Tim Koordinator TA mengajukan nama-nama mahasiswa yang telah diterima dan direkapitulasi untuk dilakukan pengecekan atau penyesuaian dan perataan beban kerja oleh Ketua KK.
  8. Setelah sudah diketahui dan dilakukan pengecekan oleh ketua KK, maka akan diteruskan ke Kaprodi untuk validasi beban rata-rata pembimbing.
  9. Admin Prodi akan mengarsipkan surat penetapan pembimbing TA, dan memberikan salinannya kepada dosen pembimbing utama dan pembimbing
  10. Pihak Program Studi mengajukan SK kepada Pimpinan (Rektorat).
  11. Mahasiswa memiliki waktu 1 (satu) semester masa aktif SK untuk menyelesaikan proposal Tugas Akhir dan selanjutnya menyelesaikan untuk mendaftarkan diri Seminar Akhir Tugas Akhir dalam waktu paling lama 100 hari kerja.
  12. Jika mahasiswa tidak lulus ujian proposal, maka mahasiswa dapat mengajukan ujian kembali dengan melampirkan surat rekomendasi dispensasi/pengesahan dari Dosen Pembimbing lagi.
  13. Jika mahasiswa tidak mendapatkan surat rekomendasi/pengesahan dari pembimbing ketika akan seminar, maka mahasiswa yang bersangkutan harus mengajukan topik baru di awal semester berikutnya.

Alur Sidang Tugas Akhir

  1. Mahasiswa yang sudah lulus ujian proposal dapat melanjutkan dengan penyusunan laporan akhir dengan batas waktu selama 100 hari
  2. Mahasiswa sudah menyelesaikan dan atau lulus semua mata kuliah wajib dan pilihan prodi dengan beban SKS minimal 140 SKS, diluar mata kuliah Tugas Akhir 2.
  3. Jika terdapat revisi/perbaikan saat seminar proposal, mahasiswa dapat menyusun kembali draft laporan hingga disetujui oleh pembimbing dan juga penguji untuk mengajukan seminar akhir.
  4. Selama penyusunan laporan tugas akhir, mahasiswa diwajibkan melakukan bimbingan terkait perkembangan tugas akhir yang sedang dikerjakan.
  5. Setelah mendapat persetujuan untuk melaksanakan seminar akhir, mahasiswa melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan seminar akhir kepada Tim Koordinasi Tugas Akhir.
  6. Tim Koordinasi Tugas Akhir memvalidasi kelengkapan berkas mahasiswa.
  7. Tim Koordinasi Tugas Akhir menjadwalkan dan mengumumkan jadwal seminar akhir tugas akhir kepada Mahasiswa, Dosen Pembimbing serta Dosen Penguji, setidaknya minimal H-1 pelaksanaan seminar.
  8. Mahasiswa wajib membawa form revisi tugas akhir yang sudah ditandatangani pembimbing dan penguji.
  9. Mahasiswa wajib membawa form BAP seminar akhir dan menyerahkan kepada ketua sidang akhir (pembimbing)
  10. Mahasiswa wajib membawa form penilaian seminar, kehadiran, dan lembar revisi.
  11. Mahasiswa melaksanakan seminar akhir TA.
  12. Dosen Penguji dan Pembimbing melakukan penilaian, memberikan revisi jika diperlukan.
  13. Ketua sidang wajib mengingatkan Pembimbing dan Penguji untuk segera memberikan penilaian paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan seminar akhir TA.
  14. Mahasiswa melakukan revisi dan melaksanakan bimbingan laporan akhir kepada pembimbing dan penguji.
  15. Hasil revisi dikatakan selesai apabila dosen pembimbing dan penguji sudah ttd pada lembar form revisi.
  16. Mahasiswa Lulus dan melengkapi berkas untuk Yudisium.

Prosedur Pelaksanaan Seminar Proposal Tugas Akhir

Setelah mahasiswa memenuhi syarat untuk melakukan ujian Proposal Tugas Akhir, berikut langkah-langkah pelaksanaan Ujian Proposal Tugas Akhir:

  1. Pembukan pendafaran ujian seminar proposal untuk skema regular dan capstone dilakukan pada setiap awal bulan. Terkhusus skema capstone pelaksanaan ujian proposal harus dilakukan secara bersamaan dengan anggota tim yang lain.
  2. Pendaftaran dilakukan pada link yang sudah disediakan oleh tim TA.
  3. Ujian dilakukan paling tidak selama 60 (enam puluh) menit.
    1. Pembukaan ujian oleh pembimbing/ketua sidang selama 3 menit
    2. Presentasi mahasiswa 10-15 menit
    3. Tanya jawab 40-45 menit
    4. Pembahasan dan Konfirmasi keberlanjutan mengajukan Proposal Tugas Akhir 5 menit
  4. Dosen pembimbing pertama atau kedua berperan sebagai pemimpin jalannya ujian dan bertindak selaku moderator dan ketua sidang. Salah satu pembimbing diperkenankan tidak hadir apabila ada yang berhalangan dengan alasan yang jelas.
  5. Pembatalan atau perubahan jadwal menghubungi Tim Tugas Akhir maksimal 2 hari kerja sebelum ujian berlangsung.
  6. Dosen berhak menolak atau menahan pelaksanaan ujian apabila jadwal yang diberikan berubah secara mendadak.
  7. Dosen yang tidak memberikan informasi atau tidak dapat dihubungi sampai 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan ujian, maka bertanggung jawab untuk mengkonfirmasi dan menyelesaikan ujian dengan tim dosen lainnya.
  8. Dosen memiliki deadline memberikan nilai maksimal 2 (dua) hari setelah ujian pada lembar yang telah disediakan oleh Tim Tugas Akhir.
  9. Dosen penguji dan pembimbing memberikan pengesahan revisi kepada mahasiswa untuk syarat pengajuan Ujian Akhir Tugas Akhir.
  10. Apabila salah satu dosen pembimbing utama / pendamping tidak dapat hadir maka harus ada kesepakatan antara dosen pembimbing untuk salah satunya hadir dan tetap menjalankan ujian yang sudah terjadwal.
  11. Mahasiswa wajib mencetak form BAP penilaian seminar proposal tugas akhir sebanyak 2 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing atau ketua sidang saat sebelum pelaksanaan seminar (FORM-04)
  12. Mahasiswa wajib mencetak form penilaian seminar proposal tugas akhir sebanyak 4 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing dan penguji saat sebelum pelaksanaan seminar (FORM-05)
  13. Mahasiswa wajib mencetak form revisi seminar proposal tugas akhir sebanyak 4 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing dan penguji saat sebelum atau saat akan dilangsungkan pelaksanaan seminar (FORM-06)
  14. Mahasiwa wajib mengikuti seminar proposal prodi informatika sebanyak minimal 5 kali, dibuktikan dengan form kehadiran seminar yang ditandatangani oleh ketua sidang (FORM-07).

Prosedur Pelaksanaan Seminar Akhir Tugas Akhir

Berikut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa sebelum melaksanakan Ujian Ujian Tugas Akhir:

  1. Pembukan pendafaran ujian seminar proposal untuk skema regular dan capstone dilakukan pada setiap awal bulan. Terkhusus skema capstone pelaksanaan ujian proposal harus dilakukan secara bersamaan dengan anggota tim yang lain.
  2. Pendaftaran dilakukan pada link yang sudah disediakan oleh tim TA.
  3. Mahasiswa yang akan mendaftar sidang akhir wajib sudah menyelesaikan semua mata kuliah wajib atau pilihan dengan jumlah SKS minimal 140 SKS dibuktikan dengan surat persetujuan dosen wali (FORM-02).
  4. Jika mahasiswa gagal yang diberikan pada saat melaksanakan ujian atau tidak memperbaiki usulan revisi dalam masa yang telah ditentukan, maka mahasiswa harus mengulang dari proses ujian proposal sebelum akhir semester.
  5. Melampirkan Form Persetujuan Ujian yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing utama dan pendamping.
  6. Melampirkan Kartu Kendali Bimbingan yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing utama dan pendamping (FORM-03).
  7. Laporan Tugas Akhir diberikan oleh mahasiswa kepada dosen pembimbing dan penguji paling lambat 2 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan ujian
  8. Mahasiswa wajib mencetak form BAP penilaian seminar akhir tugas akhir sebanyak 2 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing atau ketua sidang saat sebelum pelaksanaan seminar (FORM-04)
  9. Mahasiswa wajib mencetak form penilaian seminar akhir tugas akhir sebanyak 4 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing dan penguji saat sebelum pelaksanaan seminar (FORM-05)
  10. Mahasiswa wajib membawa form revisi seminar proposal tugas akhir sebanyak 4 rangkap dan diberikan kepada dosen pembimbing dan penguji saat sebelum atau saat akan dilangsungkan pelaksanaan seminar (FORM-06)
  11. Terkhusus bagi mahasiswa diatas semester 12, wajib membuat surat peryataan di TTD bermaterai (FORM-08).