Struktur Mata Kuliah

Struktur Kurikulum Program Studi Sarjana Reguler Teknik Informatika 2020 berisi informasi mengenai komposisi mata kuliah berdasarkan ketentuan dari Institusi, Mata Kuliah Utama (Core) Program Studi Teknik Informatika, dan aturan baru mengenai kegiatan Kampus Merdeka Merdeka Belajar (MBKM), serta mata kuliah luar prodi. Struktur kurikulum prodi tersebut disusun pada tabel berikut.
Struktur Mata Kuliah Wajib yang perlu diambil oleh mahasiswa disusun berdasarkan semester. Pada 2 semester pertama perkuliahan dilaksanakan Tahap Persiapan Bersama (TPB) yang mempelajari mata kuliah dasar sains sebanyak 22 SKS, yaitu matematika, fisika, kimia, dan biologi. Mata Kuliah Wajib Program Studi berjumlah 64 SKS yang terbagi pada semester 1-8 yang dapat dilihat pada tabel berikut.
Mata kuliah pilihan terarah dirancang untuk mendukung profil lulusan yang telah disusun oleh program studi. Terdapat 2 kelompok mata kuliah pilihan yang berasal dari program studi maupun mata kuliah pilihan yang berasal dari program studi satu rumpun di lingkungan Institut Teknologi Sumatera

  1. Mata kuliah pilihan Kelompok Keilmuan: Kelompok Keilmuan Program Studi Teknik Informatika ITERA dibagi menjadi 3: Kecerdasan Buatan dan Rekayasa Data (AIDE), Keamanan Siber dan Pervasif (KASPER), Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem Informasi (RPLSI). Daftar Mata Kuliah pilihan prodi ditampilkan pada tabel berikut. Catatan:
    PREREQUISITE
    : Prasyarat, menjadi prasyarat dalam pengambilan mata kuliah

    COREQUISITE : Prasyarat selanjutnya, bisa diambil bersamaan
    Mata Kuliah yang menjadi PREREQUISITE dan COREQUISITE dapat dilihat di tab Struktur Mata Kuliah Wajib

  2. Mata kuliah luar prodi: merupakan mata kuliah pilihan yang berasal dari luar prodi Teknik Informatika dan relevan dengan kebutuhan Tugas Akhir yang diambil oleh mahasiswa sebagai penunjang mata kuliah Tugas Akhir. Pengambilan matakuliah pilihan pilihan luar prodi ini harus dengan persetujuan dosen pembimbing akademik supaya pengambilan matakuliah dapat dikontrol dengan baik. Besaran SKS yang boleh diambil adalah maksimal 8 SKS. Daftar Mata Kuliah luar prodi yang dapat diambil oleh mahasiswa ditampilkan pada tabel berikut.
Sesuai dengan PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional, Perguruan tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
  1. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS
  2. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. melakukan Masing-masing bentuk kegiatan pembelajaran dapat dilakukan selama 1 semester wajib mendapatkan minimum 20 sks (tidak boleh kurang, tapi boleh lebih banyak)
  3. Bentuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan PERMENDIKBUD No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi meliputi:
    1. Magang/ Praktek Kerja
    2. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik
    3. Pertukaran Pelajar
    4. Penelitian/Riset
    5. Kegiatan Wirausaha
    6. Studi/Proyek Independen
    7. Proyek Kemanusiaan
    8. Asisten Mengajar di Satuan Pendidikan