Dispensasi TA

Perhatian: Prosedur Pendaftaran Ulang Tugas Akhir (SKS Kedaluwarsa). Bagi mahasiswa yang memenuhi kondisi berikut:

  • Telah mengambil SKS TA1 (Proposal) atau TA2 (Sidang) di semester sebelumnya.
  • Masa pengerjaannya telah melewati batas akhir semester.
  • Belum melaksanakan seminar proposal atau sidang akhir.

Harap perhatikan bahwa:

  1. Status SKS Lama: SKS Tugas Akhir Anda dari semester lalu secara otomatis dianggap Tidak Lulus atau kedaluwarsa.
  2. Langkah Selanjutnya: Untuk dapat melanjutkan bimbingan, Anda wajib mendaftar ulang mata kuliah Tugas Akhir pada semester ini.
  3. Syarat Utama: Syarat wajib untuk mendaftar ulang adalah melampirkan surat dispensasi yang sudah Anda ajukan dan disetujui oleh dosen pembimbing dari periode sebelumnya.