Perhatian: Prosedur Pendaftaran Ulang Tugas Akhir (SKS Kedaluwarsa). Bagi mahasiswa yang memenuhi kondisi berikut:
- Telah mengambil SKS TA1 (Proposal) atau TA2 (Sidang) di semester sebelumnya.
- Masa pengerjaannya telah melewati batas akhir semester.
- Belum melaksanakan seminar proposal atau sidang akhir.
Harap perhatikan bahwa:
- Status SKS Lama: SKS Tugas Akhir Anda dari semester lalu secara otomatis dianggap Tidak Lulus atau kedaluwarsa.
- Langkah Selanjutnya: Untuk dapat melanjutkan bimbingan, Anda wajib mendaftar ulang mata kuliah Tugas Akhir pada semester ini.
- Syarat Utama: Syarat wajib untuk mendaftar ulang adalah melampirkan surat dispensasi yang sudah Anda ajukan dan disetujui oleh dosen pembimbing dari periode sebelumnya.